Pemerintah Harus Investigasi Perusahaan Penunggak PNBP
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan menyayangkan beberapa perusahaan tambang di Kalimantan Barat yang menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Imbasnya, PNBP di Kalbar belum optimal. Dari 207 perusahaan yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya setengahnya yang aktif membayar pajak.
“Kita lihat di Kalimantan Barat ini penerimaannya sudah mencapai Rp105 miliar. Tetapi kalau kita lihat dari 207 perusahaan yang punya IUP, yang aktif membayar hanya setengahnya saja. Belum semua dan ini menjadi pertanyaan,” ujarnya di sela-sela memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Pontianak, Kalbar, Jumat (20/7/2018).
Marwan meyakini bahwa perusahaan pemilik IUP yang belum membayar PNBP ini sudah tidak aktif. Maka dari hal tersebut, ia meminta agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan secepatnya melakukan investigasi agar semuanya menjadi jelas.
Selain itu, politisi Partai Demokrat ini juga meminta agar para pelaku bisnis tidak merasa terbebani dengan adanya PNBP ini. Sejauh ini banyak keluhan terjadi dikarenakan pelaku bisnis merasa terbebani dengan kehadiran PNBP, sehingga mereka harus lebih efisien memanfaatkan tenaga kerja.
“Kita ingin melihat bagaimana PNBP ini optimal, tetapi juga tidak mematikan kesempatan berusaha. Karena kesempatan berusaha ini penting dalam rangka untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat dan juga dapat mengurangi kemiskinan. Jadi para pengusaha ini harus bisa membantu pemerintah dalam mencapai tujuan negara,” tutur Marwan.
Politisi dapil Lampung II itu juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah bersama DPR RI sedang berusaha merampungkan revisi Undang-Undang mengenai PNBP, sehingga penting bagi pihaknya melakukan kunjungan kerja ini untuk mengetahui aktualisasi yang terjadi di lapangan, agar dapat menjadi acuan dalam penyelesaian UU tersebut. (eps/sf)